Komisi Dua Punya waktu 30 Hari Godok KPU dan Bawaslu
Jakarta, KIPPINDO— Komsis dua DPR memiliki 30 hari untuk menggodok, nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu setelah presiden memberikan surat tentang hal terkait, sebagaimana diamanatkan oleh UU 7 tahun 2017. Jika benar preasiden telah menyajikan…
Read More