Kode Etik

Spread the love

Kode Etik pemantau pemilu.

Kampanye Pilkada Bersih Oleh KIPP Jakarta

Sejak didirikan pada 15 Maret 1996, Komite Independen pemantau Pemilu, selain menyatakan sebagai kekuatan penekan yang terlembaga, yang melakukan upaya demokratisasi melalaui pemantauan pemilu, yang untuk saat itu dianggap barang tabu bahkan subversif, telah menabalkan diri sebagai pemantau pemilu, yang independen, non partisan dan non parsial, sebuah tekad yang kemudian diadopsi oleh negara melalui ketentuan tentang kode etik pemantau pemilu.

Kode etik dimaksud dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2012, sebagai landasan etik pemantau pemilu yang akan memantau pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2014. Sekalipun pemilu yang dihadapi berbeda dalam setiap pemilunya, namun prinsip dasar kode etik pemantau pemilu sebenarnya tak berbeda dalam setiap pemilu.

KIPP memiliki catatan tersendiri tentang kode etik dimaksud, misalnya penggunaan disksi netral dalam prinsip pertama, seyogyanya dikembalikan saja pada diksi non parsial sehingga lebih jelas makna dan maksudnya, karena dalam penjelasanya  disebutkan sebagai prinsip non persial, sementara dalam judulnya disebut netral.

Atas dasar PKPU Nomor 10 tahun 2012 tadi, disebutkan,prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD :

1. Non Partisan dan Netral Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (imparsial).

2. Tanpa Kekerasan (Non Violence) Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.

3. Menghormati Peraturan Perundang-undangan Pemantau Pemilu wajib menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kesukarelaan Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.

5. Integritas Pemantau Pemilu dilarang melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilih.

6. Kejujuran Pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada.

7. Obyektif Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.

8. Kooperatif Pemantau Pemilu dilarang menganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya.

9. Transparan Pemantau Pemilu bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya.

10. Kemandirian Pemantau Pemilu bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah.

Sekali lagi KIPP memiliki catatan tentang 10 point kode etik pementau pemilu yang disususn KPU tadi, tetapi sebagai bagaian dari pemanatauan KIPP tunduk pada peraturan perundang-undangan dan menjadikan kode etik yang dibuat KPU ini sebagai pegangan dalam kerja pemantauan KIPP