Jakarta, KIPPINDO–Putusan MK seringkali ditunggu dengan rasa was-was oleh berbagai pihak. Tapi kini memang mnuansanya agak berbeda, walaupun perkara yang dipiutus tidak secara langsung akanb berdampak pada para pihak, atau pihak manapun, karena hanya memutiuskan soal batas usia capres atau cawapres.
Bahkan soal pembacaan putusan yang dinilai banyak pihak agak terlambatĀ menimbulkan banyak sopekulasi, salah satunya adalah soal spekulasi bawa MK bermain politik, “MK jangan berpolitik, harus konsisten sebagai peardilan konstitusi,”ujar Kaka Suminta mengingatkan di Jakarta, Minggu (15/10).
Persidangan MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut pada intinya meminta kepada MK agar usia caprtes atau cawapres diturunkan dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun. Pemohon yakni Partai PSI mendalilkan bahwa batas usia ini menghalangi generasi yang lebih muda untuk dicalonkan sebagai calon presiden atau cawapres.
Sontak permohonan ini dikaitkan dengan dukungan PSI kepada Prabowo sebagai capres dan diduga ingin disandingkan dengan walikota Solo, Gibran rakabuming, yang juga anak Presiden Jokowi. Karena dengan syarat usia minimal 40 tahun ini akan menghalangi Gibran untuk dicalonkan sebagai cawapres mendampingi Prabowo.
Banyak pihak yang memelesetkan singkatan MK sebagai Mahkamah keluarga, meningat bahwa ketua MK Anwar Usman adalah adik ipara Presiden Jokowi, sehiungga jika MK mengabulkan permohonan yang juga diamini oleh partai gerindra sebagai pihak terkait yangmendukung PSI akan membuat hubungan keluarga, Jokowi, Anwar Usaman dan Gibran terhubung dalam putusan MK nanti.
KIPP Indonesia sebagai pihak terkait yang berseberangan dengan permohonan PSI memastikan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan pada haris Senin (16/10) besok.
“Kami teleh menerioma surat undangannya, Senin bsesok,”Ujar Vidyavici, Divisi legal KIPP Indonesia, Minggu (15/10)
MK tunjukan independensimu,jangan berpolitik berika putusan tanpa ada intervensi dari manapun jadilah lembaga yang punya konsisten terhadap putusan2
Maaf nampaknyaputusannya MK menyedihkan