Jakarta, KIPPINDO– Banyak pihak yang menyebutkan bahwa Pemilu di Indonesia yang pemungutan suaranya akan dilakukan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 nanti, sedang tidak baik-baik saja. Serangkaian tanda yang ditengarai sebagai kemunduran demokrasi, turunnya kualitas Pemilu di Indonesia ini bisa dilihat dari dimensi penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu, yang sudah banyak diberi catatan. Dan peristiwa terakhir adalah munculnya putusan Mahklamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10) lalu yang dinilai mencedarai demokrasi dan pemilu 2024.
Sebagai pemantau pemilu tertua, KIPP Indonesia memiliki obligasi sejarah dan moral untuk menjawab tantangan, yang tanda-tandanya mengarah kepada kemunduran demokrasi, bahkan potensi kekuasaan yang otoriter. KIPP hadir sebagai kelompok masyarakat yang terlembaga untuk memantau pemilu di masa pemerintahan Orde baru yang represif, maka ketika ancaman represif nampak di hadapan kita, pilihan KIPP Indonesia adalah dengan melakukan pemantauan pemilu, tentu dengan tekanan yang berbeda dengan saat memantau pasca reformasi selama ini.
Salah satu kekuatan KIPP Indonesia dalam sejarahnya adalah ketika masayarakat terlibat secara luas untuk memantau pemilu di awal kelahiran KIPP di tahun 1996. Saat ini nampaknya syarat yang sama, yakni keterlibatan publik dengan memantau Pemilu secara luas tetap menjadi salah satu kekuatan. Namun dengan perkembangan teknologi digital, maka pemanfaatan TI untuk pemantauan menjadi sebuah keniscayaan.
Kami mengundang sebanyak mungkin relawan, untuk menjadi pemantau pemilu secara mandiri, dengan gergabung dan mengisi form yang ada dalam barcode berikut,
KIPP Indonesia
Be the first to comment on "Mengundang Relawan Pemantau Pemilu Online"