Peraturan KPU tentang Pencalonan dan Kampanye

Spread the love

“batas usia minimum Capres/Cawapres tetap 40 tahun”

Jakarta, KIPPINDO–Belum lama ini KPU menerbitkan beberapa Peraturan KPU (PKPU), di antaranya seputar pencalonan Presiden/wkil Presiden dan kampanye pemilu dan pilpres tersebut. Salah satu yang menarik perhatian adalah terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. yang tertuang dalam PKPU nomor 19 tahun 2023.

PKPU no 19  yang daslam nomenklaturmnya disebutkan sebagai PKPU sebagai pencalonan peserta Pemiluhan umum Presiden dan wakil Presiden itu mencantumkan syarat usia minimum capres dan cawapres 40 tahun. Hal ini tertuang dalam pasal 13 ayat 1 huruf q,

“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” begitu tertulis dalam PKPU tadi, sebagai bagian dfari berbagai peryaratan untuk calon presiden dan wakil presiden.

Perhatian publik akan tertuju kerpada syarat usia minimum tadi, karena ruang publik selama ini tersita oleh hal tadi, berkaitan dengan prose persidangan di MK yang membahas tentang permohonan mengubah syarat usia dari 40 tahun tadi menjadi 35 tahun.

Peratuturan lainnya adalah PKPU 10 dan 11 tahun 2023 terntang pencalonan DPR, DPD dan DPRD, sert=rta PKPU 15 tentang Kampanye dan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye.(Tim)

Be the first to comment on "Peraturan KPU tentang Pencalonan dan Kampanye"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*