Jakarta, KIPPINO–Jajaran Komisioner Pemilihan Umum (KPU) perlu intospeksi diri, pasalnya dalam waktu yang hampir bersamaan Dua Komisioner KPU pusat mendapatkan sangsi peringatan keras dari DKPP, dan diberhentikan dari dua jabatan kepemimpinan di KPU, Jalan Iman Bonjor, serta hari ini, Jumat (12/7), Seluruh Komisioner KPU Kota Pelmbang juga divonis bersalah oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. kelimanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang nomor 7 tentang Pemilu.
“Terdakwa, terbukti bersalah menghilangkan hak pilih pada Pemilu dengan 6 bulan penjara. Dengan masa percobaan satu tahun,” ujar ketua majelis hakim Erma Suharti di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (12/7).
Mejelis hakim menghukum para komisioner KPU Palembang dengan hukuman satahun penjara dan masa percobaan selam setahun, serta denda uang masing masing Rp. 10 juta.
“Ini harus menjadi bahan introspeksi untuk jajaran penyelenggara pemilu, khusunya untuk KPU yang dalam waktu seminggu ini telah dijatuhi hukuman baik oleh DKPP maupun oleh pengadilan pemilu, terkait kinerja dan integritasnya,” ujar Sekjen KIPP Indonesia, kaka Suminta, Jumat (12/7) di Jakarta.
Lebih jauh menurut Kaka apa yang diputuskan DKPP dan Pengadilan Negeri Palembang harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia, harus ada upaya serius untuk melkukan remedial, karena hal ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (Tim
Be the first to comment on "Setahun Percobaan untuk Semua Komisioner KPU Palembang"