Spread the love
Jakarta, HanTer – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memberikan lima catatan soal syarat dukung calon kepala daerah (cakada), khususnya terkait syarat dukungan (cakada) independen dan perlu tidaknya calon kepala daerah mundur dari jabatannya.
Hal itu dikemukakan Caretaker KIPP Indonesia, Girindra Sandino dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/4/2016). Dia mengungkapkan, catatan pertama menyangkut minimnya kader partai politik yang akan diusung menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2015 lalu.
Be the first to comment on "KIPP: Ikut Pilkada, Calon Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan Publik"