INILAHCOM, Jakarta – Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mempertanyakan perihal larangan mengampanyekan calon presiden bagi partai politik baru.
Ia menilai setiap warga negara berhak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat, termasuk menyampaikan dukungan atau pilihan politiknya dalam Pemilu 2019.
“Sepanjang tidak dilarang oleh Undang-undang atau peraturan lainnya yang berlaku,” kata Kaka, Jumat (23/3/2018).
Dia menjelaskan parpol peserta Pemilu 2019, termasuk parpol baru wajib untuk menyampaikan, visi, misi dan program, termasuk soal kepemimpinan nasional dalam Pilpres 2019, sebagai obligasi politik parpol peserta pemilu.
Selain itu, juga KIPP Indonesia mempertanyakan dasar dari pernyataan dan sikap KPU atas pelarangan Parpol baru untuk mengampanyekan capres dalam Pemilu 2019.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dapat mencalonkan presiden merupakan parpol peserta Pemilu 2014 yang sudah mempunyai kursi di DPR. [ton]
Be the first to comment on "KIPP Pertanyakan Larangan Capres Parpol Baru"