Komentar KIPP Indonesia tentang Verifikasi Parpol

Spread the love

Menanggapi kebijakan KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 53 PUU tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Idaman, perlu disikapi oleh semua pihak, khususnya bagi penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP serta Parpol calon peserta Pemilu 2019.

Dalam hal ini KIPP memandang :

  1. Putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, dengan membatalkan frase pada ayat 3 pasal 173 Undang-undang No 7 tahun 2017, merupakan putusan final dan mengikat sepanjang ketentuan ayat dimaksud.
  2. Putusan MK dimaksud memerintahkan KPU merupakan pelaksana dari Undang-undang, termasuk ketentuan tentang pokok permasalahan palaksanaan pasal 173 ayat 3, UU No 7 tahun 2017 yang telah dibatalkan MK tersebut, dengan melakukan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu (P4) secara menyeluruh, baik kepada 4 partai yang baru terdaftar pada calon P4 2019, maupun Parpol peserta Pemilu 2014.
  3. Khusus mengenai pelaksanaan verifikasi factual menyangkut keberadaan kantor dan kepengurusan Parpol pada 100% wilayah tingkat provinsi, minimal  75 % pada tingkat Kabupaten dan kota serta minimal 50 % kantor tingkat klecamata, keterwakilan 30%  perempuan pada kepengurusan di semua tingkatan, serta keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk.
  4. Khusus mengenai syarat anggota pada angka 3 di atas, tentang  pelaksanaan verifikasi factual yang akan dilaksanakan dengan metode sampe, seyogyanya tetap dilakukan tanpa terganggu kesiapan Parpol calon peserta Pemilu untuk diverifikasi, dengan memperhatikan asa keadilan, UU dan keputusan MK tentang hal dimaksud.
  5. Memperhatikan jadwal tahapan dan program Pemilu 2019, KPU masih memiliki waktu untuk penyesuaian pelaksanaan yang cukup, karena pendaftaran calon DPR dan DPRD dalam Pemilu 2014 pada tanggal 26 Maret 2018, sepanjang PKPU tentang jadwal tahapan dan program disesuaikan sedemikian rupa sehingga mewadahi kebutuhan jadwal tahapan dan program Pemilu 2019.

Berdasarkan pandangan tersebut di atas, KIPP Indonesia bersikap dan menghimbau:

  1. KPU segera menyusun kembali PKPU tentang jadwal tahapan dan program Pemilu 2019, serta perubahan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan program Pemilu 2019, sebagai landasan operasional untuk mengakomodir keputusan MK dimaksud di atas.
  2. PKPU tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai peserta Pemilu 2019 hasil revisi, harus mengakomodir asas keadilan bagi 4 Parpol yang sedang dilakuan verifikasi dengan 12 Parpol yang akan diverifikasi.
  3. KPU sebagai penyelenggara Pemilu adalah “pseudo government”, dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga diminta kepada Pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu mendukung kebijakan dan langkah KPU, sepanjang kebutuhan dana dan sumberdaya lainnya untuk pelaksanaan Pemilu, sessuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  4. Alasan tentang keterbatasan waktu dan kesiapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2019, tidak boleh menjadi pertimbangan pelaksanaan verifikasi Parpol, karena keputusan MK, berlaku serta merta dan kepada KPU maupun Parpol, seyogyanya sudah bisa mengantisipasi, proses yang ada di MK menyangkut varifikasi Parpol tersebut.
  5. Kepada Bawaslu dan DKPP diminta untuk mengawal putusan MK dimaksud, sampai tingkat pelaksanaan oleh KPU dan jajarannya.

 

Jakarta, 21 Januari 2018

 

 

Kaka Suminta

Sekretaris Jenderal

 

Be the first to comment on "Komentar KIPP Indonesia tentang Verifikasi Parpol"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*