Risalah : oleh Kaka Suminta.

Sistem Noken di Papua
Sistem Noken dalam pemilu di wilayah Papua menjadi pembicaraan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) diberi wewenang untuk memutuskan Perselisihan Hasil pemungutan Suara tahun 2004 lalu, dalam sidang PHPU yang digelar di MK tersebut, ada pelaksanaan pemungutan suara di daerah pegunungan di Papua yang tidak menggunakan surat suara, mereka menggunakan sistem pengumpulan surat suara dalam sebuah wadah yang mirip jaring yang disebut noken, saat itu MK menerima penggunaan cara tersebut, sebagai cara yang sah untuk pemungutan suara.
Sejak itu sampai Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014 lalu, kita terutama yang berada di luar Papua menganggap hal itu sebagai cara masyarakat lokal di pedalaman pegunungan di Papua untuk memberikan suara, karena alasan budaya dan kebiasaan mereka, bahkan di dunia internasional melalu lembaga pemantauan pemilu atau election observer penggunaan sistem noken menjadi pembicaraan, karen apada umumnya cara memberikan suara dilakukan dengan melakuan pemilih pada suarat suara yang kemudian dikumpulkan dalam kotak suara di tingkat Tempat pemungutan Suara (TPS).
Sampai pada kahir-akhir ini masyarakat Papua sendiri yang mempermasalahkan penggunaan sisitem noken dalam pemungutan dan pengumpulan suara di daerah pegunungan di Papua. Alasanya karena menurut mereka penggunaan sistem noken bukan merupakan budaya di Papua dalam pemilu, karena penggunaan sistem noken menurut mereka justru baru terjadi dalam Pimilu legislatif tahun 1977, yang dilakukan karena saat itu terjadi keterlambatan pengiriman kotak suara, sehingga pengumpulan surat suara dilakukan dengan memasukkannya ke dalam wadah noken bukan kotak suara yang disediakan penyelenggara pemilu saat itu.
“Sebenarnya sistem noken bukanlah kebudayaan warga di daerah pegunungan. Kebiasaan ini muncul karena keterlambatan distribusi kotak suara,” ungkapĀ Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy saat ditemui di Jayapura pada Sabtu (12/3) sebagaimana yang dimuat media Kompas, Adam mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama KPU pusat dan perwakilan pemerintah dari seluruh kabupaten yang menggelar pilkada di wilayah pegunungan sebelum tahapan Pilkada Serentak.
Jika benar apa yang dikatakan Adam, maka langkah untuk menghilangkan sistem noken dalam pemilu dan pilkada akan menjadi sejarah baru dalam pilkada dan pemilu di Papua, karena tidak sedikit perbedaan pendapat bahkan sampai kepada perselisihan di MK dipicu oleh penggunaan sistem noken, yang memang tak mudaj diakomodir dalam sebuah sistem pemilu yang jujur dan adil, karena adanya potensi penyalahgunaan dan manipulasi dalam proses dan hasil pemilu dan pilkada di Papua.
Kini kita menunggu perkembangan Pilkada serentak 2017 di Papua, dan langkah berani serta strategis KPU Paua, untuk menghilangkan sistem noken akan menjadi babak baru dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Papuan, sekaligus pembuktian bahwa masyarakat di Papua memu
Be the first to comment on "Masa Depan Sistem Noken di Papua."