Jakarta, KIPPINDO–“Saya Saldi Isra, hakim konstitusi, saya berpendapat berbeda, atau disenting opinion” Ujar Saldi dalam pembacaan pendapat berbeda di Mahkamah Komnstitusi (MK) Senin (16/10), Saldi menyampaikan hal yang sangat keras.
Ia lebih jauh menyatakan bahwa dirinya merasa aneh dan jauh dari batas nalar, terkait dengan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Yang dimaksud jauh dari batas nalar adalah adanya perubahan yangbertolak belakang dengan putusan sebelumnnya yakni perkara no 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023, yang membahas materi yang sama.
Beberapa permohonan uji materi di MK tersebut tadi, menguji pasal syarat batas usia untuk dicalonkan sebagai capres dan cawapres, yang diatur dalam pasal 169, huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan sebelumnya, yakni perkara nomor 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 MK menolak permohonan pemohon seluruhnya, sementara dalam perkara nomor 90/PUU-XII/2023, MK mengabulkan sebagian.
Saldi Irsa tidak sendirian, karena ada 3 hakim konstitusi lain yang berbeda pendapat, dan dua hakim konstitusi lainnya berbeda alasan, namun MK tetap memutuskan mengabulkan sebagian, yakni dengan menambahkan norma baru. Jadi norma baru itu sebenarnya hanya diasetujui sepenuhnya oleh 3 hakim MK, termasuk ketua MK, Anwar Usman.
Norma baru itu adalah dengan dibolehkannya capres dan cawapres walau belum berusia 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih dalam pemilu, termasuk kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Norma ini dinilai untuk memuluskan Walikota Solo, Gibran Rakabuming, yang adalah anak presiden Jokowi, sementara itu ketua MK Anwar usman adalah adik ipar Presiden Jokowi, atau paman dari Gibran, sehingga plesetan MK sebagai Mahkkamah Keluarga yang viral sebelumnya, menjadi terkonfoirmasi (Tim)

Be the first to comment on "Putusan MK, Jauh dari Batas Nalar"